Purwasuka - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan NET89 milik PT SMI saat ini telah masuk tahap penyidikan dan akan segera menggelar perkara penetapan tersangka.
Hal tersebut akan ditetapkan setelah penyidik dari tim Dittipideksus Bareskrim Polri selesai mengumpulkan data dan alat bukti dalam kasus tersebut.
Selama penanganan kasus NET89 tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Kemkumham) untuk melakukan pencekalan terhadap 15 orang yang terlibat kasus tersebut.
"Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap 15 orang dengan inisial AA, MA, AL, LSH, RS, HS, M, AAY, AR, FI, FM, ESI, HW, YWN dan D," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, pada Sabtu (24/9/22).
Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pencekalan terhadap 15 orang tersebut dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi agar mereka yang terlibat tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri," tegas Kombes Pol Nurul Azizah.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan NET89 milik PT SMI.
Saat ini status kasus dugaan investasi bodong NET89 tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.(*)
Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Potensi Kerugian Capai Rp1,8 Triliun