purwasuka

Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Atas Dugaan Kekerasan, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku KDRT

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 15:07 WIB
Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Atas Dugaan Kekerasan, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku KDRT
Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku KDRT (Instagram)

PURWASUKA - Viral kabar Lesti Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi atas tuduhan dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini laporannya tersebut sudah diproses oleh Polres Metro Jakarta.

Sebagai langkah awal, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan visum terhadap Lesti sebagai terlapor. Hal ini Nurma Dewi katakan untuk mencari bukti terjadinya KDRT.

"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," katanya. 

Namun, apa kalian tahu hukuman apa saja yang bisa dijatukan pada pelaku KDRT?.

Dilansir dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id, ada sejumlah ancaman yang bisa dijatuhkan pada pelaku KDRT yang dibagi menjadi 4 golongan.

Berikut Hukuman Untuk Pelaku KDRT

Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 49 UU KDRT, bergantung dari jenis kekerasan dalam rumah tangga serta siapa yang melakukan kekerasan tersebut.

1. Kekerasan Fisik - Sanksi dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT menjelaskan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Akan tetapi, korban yang meninggal karena kekerasan tersebut, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Baca Juga: Jika Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesty Kejora, Dia Terancam Hukuman Ini

Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya, dan tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, akan dipidana penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

2. Kekerasan Psikis - Sanksi dalam Pasal 45 UU KDRT yaitu setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian jika dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya namun tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau kegiatan sehari-hari, maka akan dipenjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

3. Kekerasan Seksual - Sanksi di Pasal 46 UU KDRT yaitu pelaku perbuatan kekerasan seksual akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Kemudian setiap orang yang memaksa orang yang tinggal di rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual akan dipidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta. (Pasal 46 UU KDRT)

Jika perbuatan dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI