PURWASUKA - Sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa Polri terkait insiden kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang terjadi pada Sabtu (15/10/2022) malam.
Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia mengatakan, pihaknya juga telah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Sudah 80 orang yang diperiksa (terkait Tragedi Kanjuruhan)," katanya pada Jumat (14/10/2022) malam.
Dia menjelaskan dari jumlah total 80 saksi yang telah diperiksa itu terdiri atas pihak penyelenggara, PT LIB, pihak penanyangan hingga saksi ahli dan rumah sakit.
"Termasuk dari PT Pindad, kemudian dari PT Indosiar itu, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimob, 6 anggota Sabara, tujuh korban sudah, pemilik warung sudah, stewardnya sudah, saksi ahli sudah dari rumah sakit," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 132 suporter. Tak hanya itu terdapat juga ratusan lainnya korban yang mengalami luka ringan hingga berat.
Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," katanya, Kamis (6/10/2022) lalu.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," pungkasnya.