Kasus Subang Terungkap, Polisi Amankan Belasan Pelaku Yang Mengedarkan Barang Haram Ini

Purwasuka | Suara.com

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:52 WIB
Kasus Subang Terungkap, Polisi Amankan Belasan Pelaku Yang Mengedarkan Barang Haram Ini
Ilustrasi polisi subang tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pixabay)

PURWASUKA - Sebanyak 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap Polres Subang selama dua bulan. Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, dari belasan kasus tersebut sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, hingga obat-obatan tanpa izin edar berhasil disita dari tangan pelaku.

Adapapun jumlah barang bukti yang disita jumlahnya mulai dari puluhan gram hingga ribuan butit obat-obatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika.

"Satnarkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka sebanyak 17 orang," katanya pada Jumat (21/10/2022).

Dijelaskannya, untuk kasus penyalahgunaan ganja ditangkap lima orang pelaku. Lalu, kasus sabu ditangkap 10 orang pelaku, dan obat-obatan terlarang dua orang pelaku dibekuk.

"Tujuh belas tersangka berhasil diamankan di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, yakni Kecamatan  Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng," katanya Sumarni.

"Untuk pengedar obat-obat terlarang ini dua tersangka berhasil diamankan, keduanya berjenis kelamin laki-laki," tambahnya.

Sumarni mengungkapkan, pelaku kasus narkotika yakni KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS. Dua lainnya, SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pihaknya juga menangkap pelaku peredaran miras ilegal di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem, dengan lima tersangka, yakni SS, FN, CS, AS, dan RS.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang di antaranya sabu-sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, Hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, 2.281 botol minuman keras dari berbagai merek, lima bong atau alat hisap, enam timbangan digital, korek api, 10 HP, dua sepeda motor, kunci T, plastik kecil, dan bungkus bekas rokok," katanya melansir dari Tribunjabar.id.

Atas perbuatannya, 17 pelaku tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Para pengedar narkoba akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara tersangka penyalahgunaan minuman keras menjalani sidang tipiring," pungkas Sumarni. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulai Unjuk Taji! Rizky Billar Tak Terima Disebut Selingkuhan Tante-Tante dan Waria, Rencana Polisikan Satria Mulia

Mulai Unjuk Taji! Rizky Billar Tak Terima Disebut Selingkuhan Tante-Tante dan Waria, Rencana Polisikan Satria Mulia

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:45 WIB

Polisi: Kasus Ditutup, Ini Status Terbaru Rizky Billar

Polisi: Kasus Ditutup, Ini Status Terbaru Rizky Billar

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:45 WIB

Rizky Billar Kantongi Nama Orang yang Sebut Dirinya Simpanan Tante-tante, ini Daftarnya

Rizky Billar Kantongi Nama Orang yang Sebut Dirinya Simpanan Tante-tante, ini Daftarnya

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:26 WIB

Terkini

5 Pilihan Foundation Tahan Lama untuk Make Up Flawless saat Kondangan

5 Pilihan Foundation Tahan Lama untuk Make Up Flawless saat Kondangan

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:33 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bahaya Mikroplastik di Kamar Tidur: Lakukan 7 Hal Ini Malam Ini Sebelum Terlambat!

Bahaya Mikroplastik di Kamar Tidur: Lakukan 7 Hal Ini Malam Ini Sebelum Terlambat!

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 16:19 WIB

Predator Gaming Jadi Mitra VCT Pacific 2026, Hadirkan PC Orion 7000

Predator Gaming Jadi Mitra VCT Pacific 2026, Hadirkan PC Orion 7000

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 16:14 WIB

Robot Vacuum dan AI Jadi Tren, LG Bidik Lonjakan Permintaan Smart Cleaning di Indonesia

Robot Vacuum dan AI Jadi Tren, LG Bidik Lonjakan Permintaan Smart Cleaning di Indonesia

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 16:08 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi

Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi

Entertainment | Sabtu, 11 April 2026 | 16:01 WIB