PURWASUKA - Sebanyak 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap Polres Subang selama dua bulan. Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, dari belasan kasus tersebut sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, hingga obat-obatan tanpa izin edar berhasil disita dari tangan pelaku.
Adapapun jumlah barang bukti yang disita jumlahnya mulai dari puluhan gram hingga ribuan butit obat-obatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika.
"Satnarkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka sebanyak 17 orang," katanya pada Jumat (21/10/2022).
Dijelaskannya, untuk kasus penyalahgunaan ganja ditangkap lima orang pelaku. Lalu, kasus sabu ditangkap 10 orang pelaku, dan obat-obatan terlarang dua orang pelaku dibekuk.
"Tujuh belas tersangka berhasil diamankan di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, yakni Kecamatan Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng," katanya Sumarni.
"Untuk pengedar obat-obat terlarang ini dua tersangka berhasil diamankan, keduanya berjenis kelamin laki-laki," tambahnya.
Sumarni mengungkapkan, pelaku kasus narkotika yakni KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS. Dua lainnya, SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pihaknya juga menangkap pelaku peredaran miras ilegal di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem, dengan lima tersangka, yakni SS, FN, CS, AS, dan RS.
Baca Juga: 5 Keuntungan yang Didapat dari Merantau, Tidak Hanya Mandiri!
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang di antaranya sabu-sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, Hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, 2.281 botol minuman keras dari berbagai merek, lima bong atau alat hisap, enam timbangan digital, korek api, 10 HP, dua sepeda motor, kunci T, plastik kecil, dan bungkus bekas rokok," katanya melansir dari Tribunjabar.id.
Atas perbuatannya, 17 pelaku tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Para pengedar narkoba akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara tersangka penyalahgunaan minuman keras menjalani sidang tipiring," pungkas Sumarni.