Kasus Subang Terungkap, Polisi Amankan Belasan Pelaku Yang Mengedarkan Barang Haram Ini

Purwasuka

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:52 WIB
Kasus Subang Terungkap, Polisi Amankan Belasan Pelaku Yang Mengedarkan Barang Haram Ini
Ilustrasi polisi subang tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pixabay)

PURWASUKA - Sebanyak 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap Polres Subang selama dua bulan. Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, dari belasan kasus tersebut sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, hingga obat-obatan tanpa izin edar berhasil disita dari tangan pelaku.

Adapapun jumlah barang bukti yang disita jumlahnya mulai dari puluhan gram hingga ribuan butit obat-obatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika.

"Satnarkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka sebanyak 17 orang," katanya pada Jumat (21/10/2022).

Dijelaskannya, untuk kasus penyalahgunaan ganja ditangkap lima orang pelaku. Lalu, kasus sabu ditangkap 10 orang pelaku, dan obat-obatan terlarang dua orang pelaku dibekuk.

"Tujuh belas tersangka berhasil diamankan di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, yakni Kecamatan  Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng," katanya Sumarni.

"Untuk pengedar obat-obat terlarang ini dua tersangka berhasil diamankan, keduanya berjenis kelamin laki-laki," tambahnya.

Sumarni mengungkapkan, pelaku kasus narkotika yakni KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS. Dua lainnya, SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pihaknya juga menangkap pelaku peredaran miras ilegal di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem, dengan lima tersangka, yakni SS, FN, CS, AS, dan RS.

baca juga

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang di antaranya sabu-sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, Hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, 2.281 botol minuman keras dari berbagai merek, lima bong atau alat hisap, enam timbangan digital, korek api, 10 HP, dua sepeda motor, kunci T, plastik kecil, dan bungkus bekas rokok," katanya melansir dari Tribunjabar.id.

Atas perbuatannya, 17 pelaku tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Para pengedar narkoba akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara tersangka penyalahgunaan minuman keras menjalani sidang tipiring," pungkas Sumarni. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulai Unjuk Taji! Rizky Billar Tak Terima Disebut Selingkuhan Tante-Tante dan Waria, Rencana Polisikan Satria Mulia

Mulai Unjuk Taji! Rizky Billar Tak Terima Disebut Selingkuhan Tante-Tante dan Waria, Rencana Polisikan Satria Mulia

Denpasar | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:45 WIB

Polisi: Kasus Ditutup, Ini Status Terbaru Rizky Billar

Polisi: Kasus Ditutup, Ini Status Terbaru Rizky Billar

Purwasuka | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:45 WIB

Rizky Billar Kantongi Nama Orang yang Sebut Dirinya Simpanan Tante-tante, ini Daftarnya

Rizky Billar Kantongi Nama Orang yang Sebut Dirinya Simpanan Tante-tante, ini Daftarnya

Cianjur | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:26 WIB

Terkini

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:43 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Bekaci | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:40 WIB

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:33 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:31 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:29 WIB

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jawa Tengah | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:19 WIB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

Bali | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:12 WIB

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:10 WIB

×