PURWASUKA - Sebanyak tiga perusahaan farmasi diperiksa Polri terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga karena obat sirop yang mengandung zat kimia berbahaya.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana pada kasus ini. Hal ini dikatakan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Dia mengatakan, tiga perusahaan tersebut diperiksa karena memproduksi obat sirop yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
"Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," katanya, Senin (31/10/2022).
Disebutkannya, pemeriksaan terhadap ketiga perusahaan itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," ucap Pipit melansir dari PMJNews.com.
Pipit juga belum memerinci mengenai identitas dari perusahaan-perusahaan itu. Dia menjelaskan saat ini polisi mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana unsur kelalaian dan lainnya.
"Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap," pungkasnya.