PURWASUKA - Ratusan gram narkoba jenis sabu dan ganja serta ribuan obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Senin (31/10/2022). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Karawang.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Forkopimda di halaman kantor Kejari Karawang. Adapun pemunsnahan ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, barang bukti yang dihancurkan itu sudah berkekuatan hukum atau incraht. Disebutkannya, ini merupakan hasil dari ungkap kasus 200 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan periode Juli sampai Oktober 2022,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
Disebutkannya, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang diamanatkan dalam Undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti harus kami lakukan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang,” tambah Martha melansir dari tvberita.co.id.
Baranga bukti ini terdiri atas sabu-sabu seberat 783 gram, ganja seberat 277 gram.
Kemudian obat kuning MF 63 ribu butir, tramadol 2.464 butir, Alprazolam 209 butir, Riklona 90 butir dan Ekstasi 72 butir.
Selain itu, senjata api rakitan 7 pucuk, clurit/samurai 2 buah, pisau 4 buah, handphone 128 unit dan timbangan elektrik 21 buah.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 31 Oktober 2022: Naga Stress bisa Membawa Pikiran Negatif, Ular Jaga Pola Makan