Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Rabu, 16 September 2026 | 11:20 WIB
Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Walda Marison
baca 10 detik
  • Pusat Polisi Militer TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Serda AMF di Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
  • Peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa tersinggung tersangka terhadap rekan korban sehingga berujung pada tindakan kekerasan di Mess Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma.
  • Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong dan para tersangka kini telah ditahan.

Suara.com - Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan empat prajurit menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda AMF.

"Berdasarkan hasil penyidikan; kami telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," kata Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026).

Daan mengatakan proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Danpuspomau menjelaskan pihaknya menjerat para pelaku dengan beberapa pasal sekaligus.

Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan sebagaimana dilansir Antara.

"Atau Pasal 466 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia lagi.

Di saat yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan para pelaku saat ini sudah di tahan Puspomau.

Dia memastikan pihak TNI AU akan bekerja secara profesional dan terbuka selama proses penyidikan.

baca juga

Untuk diketahui, penganiayaan itu terjadi karena salah satu tersangka yakni MTS merasa tersinggung lantaran sambungan teleponnya ditutup secara sepihak oleh salah satu teman satu angkatan korban yakni Serda RP, Selasa (9/9)

Karena merasa tersinggung, MTS meminta Serda RP, Serda ZN dan Serda AMF untuk menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (10/9).

Dalam pertemuan itu, MTS juga mengajak rekan satu angkatannya yakni MAD dan JM. Mereka berempat berniat memberi nasihat dan pembinaan kepada RP, AMF dan ZN agar bersikap lebih sopan kepada senior.

Saat pertemuan itu terjadi, AMF malah jadi orang yang dianiaya karena dinilai bertanggung jawab atas tindak RP.

"Karena almarhum paling senior, jadi dia dianggap harus bertanggung jawab atas tindakan adik-adiknya. Menurut para tersangka seperti itu," jelas Daan.

AMF pun dianiaya JM hingga akhirnya tidak sadarkan diri. AMF pun sempat dilarikan ke rumah sakit namun naas nyawanya tidak tertolong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 12:40 WIB

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:23 WIB

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri

Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah

Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

VR46 Rilis Buku Baru, Marc Marquez Ngaku Baru Mau Baca Kalau Sudah Pensiun

VR46 Rilis Buku Baru, Marc Marquez Ngaku Baru Mau Baca Kalau Sudah Pensiun

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

Berapa Harga Rice Cooker Digital Philips? Ini 3 Pilihan Termurah yang Awet dan Multifungsi

Berapa Harga Rice Cooker Digital Philips? Ini 3 Pilihan Termurah yang Awet dan Multifungsi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:20 WIB

Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:20 WIB

Jay Idzes Absen, Siapa Bek Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup? Kevin Diks atau Elkan Baggott

Jay Idzes Absen, Siapa Bek Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup? Kevin Diks atau Elkan Baggott

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 11:18 WIB

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 11:14 WIB

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

×