PURWASUKA - Polisi belum menetapkan tersangka meski tiga perusahaan farmasi telah diperiksa. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Pipit mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang diduga akibat karena mengkonsumsi obat sirop yang diproduksi tiga perusahaan farmasi ini.
“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” katanya, Senin (31/10/2022).
Dia mengatakan, sebelumnya dua perusahaan farmasi di periksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga melakukan kelalaian. Sedangkan satu perusahaan farmasi oleh Bareskrim Polri.
“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Disebutkannya, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu.
Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” katanya.
Pipit menambahkan, pihaknya meminta masyarakat bersabar terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, masih harus ada bukti hasil dari laboratorium untuk tindak lanjutnya.
Baca Juga: Cara Buka Cabang Mie Gacoan dengan Sistem Waralaba dan Biayanya
“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil,” tambah Pipit.
“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.