Usai Disetujui Bersama, Hasbullah Rahmad Berharap Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 Jadi Acuan Pembangunan di Jabar

Purwasuka Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 18:42 WIB
Usai Disetujui Bersama, Hasbullah Rahmad Berharap Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 Jadi Acuan Pembangunan di Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN sekaligus Ketua Pansus VI tentang Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042, Hasbullah Rahmad (paling kanan). (*/DPRD Jabar/)

PURWASUKA– Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat.

Selanjutnya, Perda RTRW Tahun 2022-2042 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. 

Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN sekaligus Ketua Pansus VI tentang Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042, Hasbullah Rahmad  berharap raperda yang baru disetujui bersama tersebut menjadi acuan pembangunan di Jabar.

Selain itu, dengan adanya Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 tidak akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan, karena dalam peraturan daerah tersebut diatur secara merinci. 

“Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini diharapkan menjadi acuan untuk semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga para pengusaha. Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini jadi patokannya,” kata Hasbullah Rahmad, Bandung, Selasa, 31 Oktober 2022. 

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ditetapkan. Para pengusaha atau calon investor punya kepastian dalam investasinya. 

Diharapkan setelah penepatan perda tersebut tak akan ada lagi investor yang melanggar teritori atau  merusak kawasan lindung dengan dalih ketidaktahuan dan sebagainya. 

“Ini menjadi kepastian para pengusaha dalam berinvestasi. Pengusaha mau investasi di Jabar harus lihat ruang. Misalkan, owh ini tidak bisa karena hutan lindung, proyek strategis nasional  dan sebagainya. Saya harus geser kesini,” kata dia.

Artiya dengan peraturan daerah ini, maka para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah yang akan jelas dalam membuat kebijakannya, dan pelaku ekonomi menjadi jelas dalam rencana investasinya. 

Baca Juga: Warganet Masih Berharap Gilang Widya Pramana Kembali ke Arema FC

“Karena dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan pasal per pasal secara rinci, maupun dalam peta-nya. *** 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI