PURWASUKA - Ratusan warga Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta mengikuti sidang isbat nikah terpadu di kantor Desa Galudra, Rabu (2/11/2022).
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar sidang isbat nikah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Sopian mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.
"Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Untuk hari ini ada 125 pasang yang ikut dalam isbath nikah kali ini. Untuk hari ini kita berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan," ucap Sopian, saat ditemui di Lokasi, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskannya, yang ikut mayoritas dalam isbath nikah ini, pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah siri dan perkawinan yang sudah memenuhi batas usia pernikahan.
"Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku," jelasnya.
Sopian menambahkan, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal meulalui sidang itsbat nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.
"Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di KUA, biayanya gratis," ungkap Sopian.
Baca Juga: Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegur Terobos Macet, Pria Plontos Ditangkap