Terharu, Suami Istri Asal Purwakarta Ini Baru Punya Buku Nikah Setelah Menikah Selama 35 Tahun

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 02 November 2022 | 12:08 WIB
Terharu, Suami Istri Asal Purwakarta Ini Baru Punya Buku Nikah Setelah Menikah Selama 35 Tahun
Potret pasangan Use (58) dan Mimi (50) . (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Perasaan sumringah terpancar jelas dari wajah pasangan Use (58) dan Mimi (50) warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta

Pasalnya, pasangan yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama 35 tahun itu, pernikahan mereka baru tercatat di Kementerian Agama, Pengadilan Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setalah mengikuti sidang isbat nikah terpadu, pada Rabu (2/11/2022).

Sidang isbath nikah tersebut digelar di Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam itu merupakan progam Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Use dan Mimi, mengaku bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah. Keduanya mengaku, sejak menikah pada 1987 dan memiliki 6 anak serta 3 cucu, mereka tidak memiliki buku nikah karea hanya menikah secara agama saja.

"Saya sangat senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mengikuti sidang isbath. Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," ucap Use saat ditemui usai sidang isbath nikah Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Rabu (2/11/2022).

Ditempat yang sama, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan sidang isbath nikah terpadu ini merupakan program rutin dan skala prioritas program Pemkab Purwakarta.

"Kita sudah melakukan MOU dengan Pengadilan Agama Purwakarta dan Kemenag Purwakarta dalam pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu ini. Untuk hari ini yang mengikuti sidang isbath nikah ada 125 pasangan yang berada di Kecamatan Pondoksalam," ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Ambu Anne menyebut, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

"Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi. Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawadah, dan rahmah," ungkap Ambu Anne. 

Baca Juga: Nyesek! Momen Kematian Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Setahun Silam Viral Lagi

Ambu Anne mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini. Mereka juga sebenarnya menyadari betul, bahwa buku nikah sangat penting. 

"Hal ini mengindikasikan sudah semakin tingginya kesadaran masyarakan akan pentingnya surat-surat adminitrasi kependudukan," tutur Ambu Anne. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI