Massa Buruh Purwakarta Ancam Demo Bila UMK Tak Naik 13 Persen

Purwasuka

Kamis, 10 November 2022 | 15:45 WIB
Massa Buruh Purwakarta Ancam Demo Bila UMK Tak Naik 13 Persen
Ilustrasi Buruh di Kabupaten Purwakarta meminta naik UMK sebesar 13 persen. (ANTARA)

PURWASUKA - Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta berencana akan menggelar unjuk rasa kembali bila tuntutannya terkait kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2023 tidak naik sebesar 13 persen.

Hal ini disampaikan Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat. Dia mengatakan, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mengungkapkan besaran kenaikan UMK tahun 2023.

Disebutkannya, buruh di Kabupaten Purwakarta meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen. Menurutnya, angka tersebut berdasarkan hasil survei dan tentunya dengan mengacu pada PP Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

Bila tidak disetujui, buruh di Kabupaten Buruh kembali berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (11/11/2022) di Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta.

"Jadi kami buruh di Purwakarta belum ada kepastian mengenai kenaikan UMK 2023, kami sekitar 300 orang akan datangi Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta. Bila belum ada kejelasan juga, kami akan turun kembali ke Kantor Disnaker Provinsi Jawa Barat pada Selasa (15/11/2022)," katanya pada Rabu (9/11/2022).

Dia juga mengatakan, buruh di Kabupaten Purwakarta menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan kenaikan UMK 2023. Menurutnya, aturan tersebut memberatkan bagi para buruh.

"Sembari menyampaikan supaya daya beli buruh terhadap bahan-bahan saat ini jangan dinaikkan lagi," katanya.

"Jadi untuk pengajuan UMK pada tahun depan di Kabupaten Purwakarta, kami para buruh meminta di angka 13 persen. Perhitungan 13 persen itu merupakan hasil pertimbangan para buruh, mengingat saat ini sudah terjadi inflasi," tambah Wahyu mengutip dari Tribunjabar.id.

Menurutnya, inflasi yang terjadi saat ini terjadi di bahan pokok yang naik sebesar 15 persen, lalu transportasi atau bahan bakar yang naik hingga 50 persen.

baca juga

"Jadi dari inflasi tersebut dianggap layak bila pada tahun depan kami meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI

Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI

Jakarta | Kamis, 10 November 2022 | 15:11 WIB

Maling Gasak Uang Puluhan Juta dan Genset Milik Minimarket di Bungursari Purwakarta

Maling Gasak Uang Puluhan Juta dan Genset Milik Minimarket di Bungursari Purwakarta

Purwasuka | Kamis, 10 November 2022 | 15:02 WIB

Buruh Jakarta Sebut Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36 Cacat Formil, Harusnya Naik Segini Tahun Depan

Buruh Jakarta Sebut Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36 Cacat Formil, Harusnya Naik Segini Tahun Depan

News | Kamis, 10 November 2022 | 13:44 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×