PURWASUKA - Dari 56 orang pelamar yang mendaftar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Ada sebanyak 46 orang pelamar yang berhasil lulus seleksi administrasi dan sisanya dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin. Dia mengatakan, berdasarkan pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022 sebanyak 46 ASN yang mendaftar lolos administrasi.
Mereka yang lolos administrasi akan melanjutkan untuk tahap seleksi selanjutnya. Sedangkan 10 yang tidak lolos disebabkan oleh sejumlah faktor seperti usia yang melebihi ketentuan, dan pemberkasan tidak lengkap.
“Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain,” katanya, Senin (14/11/2022).
Jajang mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para pelamar terkait dengan kelengkapan berkas apa saja yang harus disiapkan.
“Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Menurutnya, terkait dengan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama ini pihak pantia telah melakukan beberapa kali rapat terkait seleksi administrasi. Bahkan sempat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang,” kata Jajang.
Jajang menambahkan, keputusan terkait seleksi terbuka ini tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak.
“Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi,” pungkasnya.