PURWASUKA - Polisi meringkus seorang pedagang keliling di Kabupaten Karawang karena diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun. Kepada korban, pelaku berinisial HH ini menjanjikan akan menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku HH mencabuli korban di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan uang.
“Selama melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan akan dinikahi,” katanya, Minggu (4/12/2022).
Pelaku, tambah Arief merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya. Ulah bejat pelaku ini terbongkar setelah orang tua korban melihat ada gelagat aneh dari anaknya itu.
“Orangtua korban curiga dari perubahan prilaku korban,” ucapnya.
Orang tua korban kemudian menanyai anaknya, dan mengaku bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku HH.
Kaget mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi setempat.
Arief mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya kemudian menangkap pelaku di rumah kontrakannya.
“Kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.