Berantas Narkoba, Polres Karawang Bekuk 3 Pengedar Dalam Sepekan

Purwasuka | Suara.com

Senin, 12 Desember 2022 | 20:37 WIB
Berantas Narkoba, Polres Karawang Bekuk 3 Pengedar Dalam Sepekan
Ilustrasi sabu milik pengedar ditangkap Polres Karawang. (Shutterstock)

PURWASUKA - Polres Karawang berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba dalam sepekan. Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan Polres Karawang dalam memberangus peredaran narkoba di wilayahnya.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, ketiganya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba yang berbeda. Adapun pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” ucapnya pada Minggu (11/12/2022).

Dia menyebutkan, dari tangan tiga pengedar itu barang bukti sebanyak 15,67 gram sabu-sabu, dan 3.880 butir obat keras, serta uang ratusan ribu diamankan.

“Jadi dari tiga pengungkapan, tersangka yang kami amankan 3 orang,” ucapnya.

Arif merinci tiga kasus narkoba yang berhasil diungkapnya. Pertama pengedar berinisial IA ditangkap di Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Desa Banyuasih, Kecamatan Pedes.

“Kita ringkus tersangka berinisial IA alias Santung. Dari tangan IA kita dapati narkotika jenis sabu 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit HP Oppo berwarna pink,” katanya.

Kemudian pihaknya menangkap pelaku AM di sebuah rumah di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.

Dari tangan AM, pihaknya menyita 2.590 butir pil tramadol, 1 unit HP dan uang tunai Rp54 ribu.

“Masih ada satu tersangka yang kita tangkap yaitu DS di sebuah rumah di Dusun Kedungasem, RT/RW 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu 12,41 gram, 1 unit timbangan dan 1 HP,” katanya.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang di luar Kabupaten Karawang.

“Untuk OKT rata-rata Rp 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta per gram untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta,” terang Arief mengutip dari Tvberita.co.id.

Para tersangka berprofesi sebagai karyawan. Sasaran peredaran mereka ialah sesama rekan kerja maupun tetangga di tempat tinggal mereka masing-masing.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka IA dan DS atau pengedar sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Pelaporan Verifikasi Faktual Parpol: Ada Indikasi Kejahatan Terstruktur

Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Pelaporan Verifikasi Faktual Parpol: Ada Indikasi Kejahatan Terstruktur

News | Senin, 12 Desember 2022 | 16:30 WIB

Pedagang Rengasdengklok Putuskan Pindah, Sekda Karawang Bilang Begini

Pedagang Rengasdengklok Putuskan Pindah, Sekda Karawang Bilang Begini

| Senin, 12 Desember 2022 | 11:29 WIB

Tak Transparan dan Tabrak UU KIP, Verifikasi Faktual KPU Dicurigai Banyak Kecurangan

Tak Transparan dan Tabrak UU KIP, Verifikasi Faktual KPU Dicurigai Banyak Kecurangan

News | Senin, 12 Desember 2022 | 10:32 WIB

Terkini

Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri

Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 21:20 WIB

5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi

5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 21:18 WIB

Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen

Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 21:11 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor

6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 21:01 WIB

Shawol Bersiap! CGV dan Cinepolis Hadirkan Live Streaming Konser SHINee di Bioskop

Shawol Bersiap! CGV dan Cinepolis Hadirkan Live Streaming Konser SHINee di Bioskop

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 21:00 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana

6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB