PURWASUKA - Polres Karawang berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba dalam sepekan. Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan Polres Karawang dalam memberangus peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, ketiganya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba yang berbeda. Adapun pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” ucapnya pada Minggu (11/12/2022).
Dia menyebutkan, dari tangan tiga pengedar itu barang bukti sebanyak 15,67 gram sabu-sabu, dan 3.880 butir obat keras, serta uang ratusan ribu diamankan.
“Jadi dari tiga pengungkapan, tersangka yang kami amankan 3 orang,” ucapnya.
Arif merinci tiga kasus narkoba yang berhasil diungkapnya. Pertama pengedar berinisial IA ditangkap di Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Desa Banyuasih, Kecamatan Pedes.
“Kita ringkus tersangka berinisial IA alias Santung. Dari tangan IA kita dapati narkotika jenis sabu 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit HP Oppo berwarna pink,” katanya.
Kemudian pihaknya menangkap pelaku AM di sebuah rumah di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.
Dari tangan AM, pihaknya menyita 2.590 butir pil tramadol, 1 unit HP dan uang tunai Rp54 ribu.
“Masih ada satu tersangka yang kita tangkap yaitu DS di sebuah rumah di Dusun Kedungasem, RT/RW 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu 12,41 gram, 1 unit timbangan dan 1 HP,” katanya.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang di luar Kabupaten Karawang.
“Untuk OKT rata-rata Rp 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta per gram untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta,” terang Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Para tersangka berprofesi sebagai karyawan. Sasaran peredaran mereka ialah sesama rekan kerja maupun tetangga di tempat tinggal mereka masing-masing.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka IA dan DS atau pengedar sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.