PURWASUKA - Polisi menaikan kasus video prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke tahap penyidikan.
Hal ini dikatakan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus konten video prank tersebut.
"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," katanya, Minggu (18/12/2022).
Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya melansir dari PMJNews.com.
Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.
Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella. di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Cara Hitung-hitungan Top Skor Piala Dunia 2022 Jika Jumlah Gol Lionel Messi dan Kylian Mbappe Sama