Komplotan Pencuri Motor di Purwakarta Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Segini

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:41 WIB
Komplotan Pencuri Motor di Purwakarta Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Segini
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor. (Istimewa)

PURWASUKA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus empat komplotan penggelapan sepeda motor dan satu orang penadah motor hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Puluhan sepeda motor hasil penggelapan berhasil diamankan. 

Modus penggelapan yang dilancarkan pelaku tersebut tampaknya masih tergolong baru. Pelaku pura-pura mau mengontrak rumah. Ternyata bagian dari strateginya melakukan penggelapan sepeda motor. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, lima pelaku yang berhasil diamankan yakni AT alias Yono (45), S Alias Sol (36), E alias Pen (30) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. 

Kemudian, lanjut Kapolres, IR Alias Ruslani (41), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan seorang penadah berinisial UM alias Doyok (54), warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Kelima pelaku ditangkap di tiga wilayah yakni 3 orang di wilayah Kabupaten Purwakarta, satu orang di wilayah Kabupaten Karawang dan satu orang di wilayah Kabupaten Subang. Kelima pelaku ini memiliki peran berbeda," katanya, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskan, Yono sebagai pelaku utama, dengan modus melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.

Edwar menyebut, Yono ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada awal tahun 2022 dan baru bebas pada Juli 2022.

"Sedangkan Sol dan Pen berperan membawa kendaraan hasil penipuan ke daerah lampung dengan mengunakan mobil jenis Toyota Hilux Box. Sementara Ruslani berperan sebagai perantara dalam hal penjualan motor dari pelaku kepada Doyok," katanya.

Saat penangkapan, kata Edwar, salah satu pelaku yakni Yono melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki. 

"Pelaku Yono ini diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta. Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, lanjut Edwar, sebanyak 10 unit motor berhasil diamankan. Kendaraan roda dua yang diamankan ini dari berbagai jenis dan merek.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti lain yakni 10 plat nomor motor, 1 kantong cat kiloan dan satu lembar kwitansi pembayaran uang muka kontrakan sebesar Rp300 ribu. 

"Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang di tempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian," sebut Kapolres. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Edwar menegaskan, pelaku Yono, Solat, Ruslani dan Pen dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.

"Sedangkan untuk Doyok kita jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Update Korban Gempa Cianjur Versi Pemkab: 635 Orang Meninggal Dunia

Update Korban Gempa Cianjur Versi Pemkab: 635 Orang Meninggal Dunia

Jabar | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:13 WIB

Menutup 2022, Dapatkan Promo Menarik Setiap Pembelian Sepeda Motor Yamaha Tahun Produksi 2021 ke Bawah

Menutup 2022, Dapatkan Promo Menarik Setiap Pembelian Sepeda Motor Yamaha Tahun Produksi 2021 ke Bawah

Otomotif | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:43 WIB

Proyek Kereta Cepat Makan Korban, Luhut: Mungkin Masalah Rem

Proyek Kereta Cepat Makan Korban, Luhut: Mungkin Masalah Rem

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:14 WIB

Terkini

Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu

Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu

Health | Rabu, 15 April 2026 | 15:33 WIB

Makin Serius, Sony Umumkan Update Film Legend of Zelda dan Helldivers

Makin Serius, Sony Umumkan Update Film Legend of Zelda dan Helldivers

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 15:32 WIB

3 Skincare Wajib Usia 20-an agar Kulit Tetap Sehat, Cerah, dan Awet Muda

3 Skincare Wajib Usia 20-an agar Kulit Tetap Sehat, Cerah, dan Awet Muda

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless

Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:25 WIB

Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026

Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026

Jogja | Rabu, 15 April 2026 | 15:23 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa

Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa

Jatim | Rabu, 15 April 2026 | 15:20 WIB

Menyusuri Jalur TeleSamosir: Wisata Edukasi Geologi di Jantung Kaldera Toba

Menyusuri Jalur TeleSamosir: Wisata Edukasi Geologi di Jantung Kaldera Toba

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 15:18 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo

KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 15:18 WIB