purwasuka

Insentif Tak Cair-cair, Ratusan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Karawang Tagih Janji Bupati Cellica

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:20 WIB
Insentif Tak Cair-cair, Ratusan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Karawang Tagih Janji Bupati Cellica
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (Antara)

PURWASUKA - Ratusan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kabupaten Karawang belum menerima insentif yang dijanjikan Bupati Cellica Nurrachadian sejak 2020 lalu.

Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Karawang, Romdoni mengatakan, Bupati Cellica pernah berjanji akan memberikan insentif bulanan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS pada 19 September 2020. 

Akan tetapi, hingga tahun 2023 insentif bulanan tersebut belum juga direaliasasikan. Pihaknya sempat terus berupaya menagih janji orang nomor satu di Kabupaten Karawang itu dengan berkirim surat sejak tahun 2021 namun belum ada jawaban.

“Padahal kami hanya meminta audiensi, arahan, nasihat dan memaparkan peran penting penyuluh agama bagi masyarakat Karawang. Ini kenapa tak mendapat jawaban disposisi dan kesiapan beraudiensi dengan kami,” katanya pada Kamis (12/1/2023).

Romdoni menerangkan, janji soal insentif bulanan itu keluar dari mulut bupati pada pelantikan pengurus FKPAI Karawang. Adapun besaran insentif yang akan diberikan yakni Rp300 ribu perbulan.

“Namun, sayangnya respon terhadap penyuluh agama kurang begitu aktif dilirik Bupati sampai sekarang,” katanya.

Dia menjelaskan, Penyuluh Pertanian, penyuluh KB, Penyuluh Perikanan, Pendamping Desa hingga Pendaming PKH itu sama di bawah kementrian masing-masing, tapi mereka mendapat perhatian tambahan dari APBD II dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp1 jutaan.

“Tapi Penyuluh agama belum sepeserpun mendapat tambahan kesejahteraan dari Pemkab Karawang yang bersumber dari APBD, bahkan menagih janji Rp 300 ribuan saja, tak kunjung realisasi sampai akhir 2022 kemarin,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Diterangakannya juga, bahwa honor sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS terbilang kecil. Semestinya Pemkab Karawang bisa memperhatikan ini dengan mendorong peningkatan honor Penyuluh Agama Islam Non PNS sehingga bisa setara dengan besaran gaji pokok PPPK kategori IX atau PNS Golongan 3a sekitar Rp 2,8 jutaan bagi mereka yang belum terserap menjadi ASN (PPPK – PNS) karena terkendala pemenuhan persyaratannya.

Baca Juga: Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja

“Artinya selama ini Pemkab jelas tak pernah melirik peran serta dan tugas yang di jalankan para penyuluh agama bagi umat dan masyarakat Karawang,” pungkas Romdoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI