Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:53 WIB
Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?
Ilustrasi Tugas dan Wewenang PSS Saat Pemilu. ((Tumisu from Pixabay))

PURWASUKA - Tugas dan wewnang PPS (Panitia pemungutan suara) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) menarik untuk kita ketahui.

Pasalnya, masih banyak orang yang belum tahu Tugas dan wewnang PPS. Biasanya, PPS sendiri dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Lantas, apa saja Tugas dan wewnang PPS? Simak berikut ini yang telah kami lansir dari banyak sumber:

Tugas PSS dalam Pemilu 2024

Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Mengacu pada peraturan ini, terdapat sejumlah tugas anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi: 

- Mengumumkan daftar pemilih sementara; 
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; 
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; 
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK); 
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK; - Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya; 
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; 
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; - Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; 
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan: 

- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; 
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; - Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; 
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; 
- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; 
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan 
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS dalam Pemilu 

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni: 

- Membentuk KPPS; 
- Mengangkat Pantarlih; 
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap; 
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wujudkan Target Perolehan Kursi di Pemilu 2024, DPP PPP Bedah Dapil Bersama DPW Jateng

Wujudkan Target Perolehan Kursi di Pemilu 2024, DPP PPP Bedah Dapil Bersama DPW Jateng

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:43 WIB

Pastikan Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024, Panglima Yudo Margono: Kalau Melanggar Kena Sanksi

Pastikan Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024, Panglima Yudo Margono: Kalau Melanggar Kena Sanksi

Jakarta | Rabu, 18 Januari 2023 | 07:05 WIB

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Insentif Motor Listrik  Hilang, Ini Rekomendasi Motor Bensin Irit untuk Pekerja

Insentif Motor Listrik Hilang, Ini Rekomendasi Motor Bensin Irit untuk Pekerja

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 12:48 WIB

3 Fakta Kemenangan Kiandra Ramadhipa di Red Bull Rookies Cup 2026 Spanyol, Merah Putih Menyala

3 Fakta Kemenangan Kiandra Ramadhipa di Red Bull Rookies Cup 2026 Spanyol, Merah Putih Menyala

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 12:47 WIB

Gubernur Kaltim Rudi Masud Tiadakan Keterlibatan Keluarga di Pemerintahan

Gubernur Kaltim Rudi Masud Tiadakan Keterlibatan Keluarga di Pemerintahan

Kaltim | Senin, 27 April 2026 | 12:44 WIB

Jay Idzes Sabet MOTM di Serie A Italia, Eks Bintang Manchester United Beri Apresiasi

Jay Idzes Sabet MOTM di Serie A Italia, Eks Bintang Manchester United Beri Apresiasi

Bola | Senin, 27 April 2026 | 12:44 WIB

4 Cushion Satin untuk Kulit Kering, Wajah Glowing Seharian

4 Cushion Satin untuk Kulit Kering, Wajah Glowing Seharian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 12:42 WIB

Calamine Powder untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Bedak Pereda Gatal dan Radang Kulit

Calamine Powder untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Bedak Pereda Gatal dan Radang Kulit

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 12:38 WIB

Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir

Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir

News | Senin, 27 April 2026 | 12:36 WIB

BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern

BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern

Jawa Tengah | Senin, 27 April 2026 | 12:35 WIB

Bosan Pakai Kabel? Intip 5 HP Murah dengan Fitur Wireless Charging

Bosan Pakai Kabel? Intip 5 HP Murah dengan Fitur Wireless Charging

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 12:32 WIB

Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar

Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 12:32 WIB