PURWASUKA - Seorang satpam di Kabupaten Purwakarta terpaksa menginap di hotel prodep karena perilaku bejatnya terhadap akan tirinya. Tak tanggung, pelaku berinisial IS ini terancam menghuni hotel prodeo selama 15 tahun.
Pelaku IS ini secara tega melecehkan anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Tak hanya sekali, perbuatan di luar akal sehat ini dilakukan lebih dari 10 kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17/2016.
"Ancamannya lima sampai 15 tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnanin, Kamis (19/1/2023).
Edwar menerangkan, aksi bejat pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ini terbongkat saat korban bercerita kepada teman sekolahnya pada pelajaran saling curhat.
"Korbannya adalah K masih berusia 14 tahun dan statusnya pelajar SMP," katanya.
Saat menceritakan perilaku pelaku, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Teman korban melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.
Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat si pelaku IS.
Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian.
Polisi pun akhirnya menangkap pelaku, kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.
"Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," katanya mengutip dari Lensapurwakarta.com.