purwasuka

Ngga Ada Ahlak! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Lecehkah Anak Tirinya

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:10 WIB
Ngga Ada Ahlak! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Lecehkah Anak Tirinya
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Bejat, seorang ayah berinisial IS (43) warga Kabupaten Purwakarta tega cabuli anak tirinya, berinisial K (14), lebih dari sepuluh kali di rumah mereka.

Sementara ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.

"Saat itu, Korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023," jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Jumat, 20 Januari 2023 dinukil dari jabarnews.com.

Kemudian, sambung dia, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.

"Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian," Ujarnya. 

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Edwar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.

"Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.bJika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," Jelas Edwar. 
 
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.

"Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Baca Juga: '2023 Tahun yang Gelap' Kepala BIN Minta Pemimpin Daerah Berhati-hati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku  bakal dijerat dengan pasal  ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI