Ngga Ada Ahlak! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Lecehkah Anak Tirinya

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:10 WIB
Ngga Ada Ahlak! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Lecehkah Anak Tirinya
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Bejat, seorang ayah berinisial IS (43) warga Kabupaten Purwakarta tega cabuli anak tirinya, berinisial K (14), lebih dari sepuluh kali di rumah mereka.

Sementara ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.

"Saat itu, Korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023," jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Jumat, 20 Januari 2023 dinukil dari jabarnews.com.

Kemudian, sambung dia, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.

"Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian," Ujarnya. 

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Edwar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.

"Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.bJika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," Jelas Edwar. 
 
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.

"Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku  bakal dijerat dengan pasal  ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hore! Angka Stunting dan Kemiskinan di Purwakarta Turun, Anne Ratna Mustika Bilang Begini

Hore! Angka Stunting dan Kemiskinan di Purwakarta Turun, Anne Ratna Mustika Bilang Begini

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 10:32 WIB

Catat! Layanan SIM Keliling Purwakarta Jumat 20 Januari 2023 Ada Disini

Catat! Layanan SIM Keliling Purwakarta Jumat 20 Januari 2023 Ada Disini

| Kamis, 19 Januari 2023 | 23:32 WIB

Akibat Cabuli Anak Tirinya, Ayah Bejat di Purwakarta Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat Cabuli Anak Tirinya, Ayah Bejat di Purwakarta Ini Terancam 15 Tahun Penjara

| Kamis, 19 Januari 2023 | 20:17 WIB

Terkini

SIM D Gratis Membuka Pintu Harapan bagi Difabel Malang

SIM D Gratis Membuka Pintu Harapan bagi Difabel Malang

Malang | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dompet Menangis karena Geng Pertemanan? Budaya Konsumtif Kini Makin Ngeri

Dompet Menangis karena Geng Pertemanan? Budaya Konsumtif Kini Makin Ngeri

Your Say | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:40 WIB

Pesawat Tempur Rafale Tiba di Pekanbaru, Jadi Pertahanan Langit Barat Indonesia

Pesawat Tempur Rafale Tiba di Pekanbaru, Jadi Pertahanan Langit Barat Indonesia

Riau | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:37 WIB

Prof Elfahmi Raih 91 Persen Suara, Siap Nakhodai Itera hingga 2030

Prof Elfahmi Raih 91 Persen Suara, Siap Nakhodai Itera hingga 2030

Lampung | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:33 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

Resmi Dirilis! Ini Daftar Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik

Resmi Dirilis! Ini Daftar Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:30 WIB

Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak, Panglima Jilah Sebut Bakal Jadi Pemeran Utama

Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak, Panglima Jilah Sebut Bakal Jadi Pemeran Utama

Surakarta | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:29 WIB

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:29 WIB

Budget Pas-pasan? Ini 5 Mobil Bekas 7 Seater Paling Irit dan Murah Buat Keluarga Muda

Budget Pas-pasan? Ini 5 Mobil Bekas 7 Seater Paling Irit dan Murah Buat Keluarga Muda

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:27 WIB

Daftar Top Skor Piala Dunia Sepanjang Sejarah, Kylian Mbappe Incar Rekor Baru di 2026

Daftar Top Skor Piala Dunia Sepanjang Sejarah, Kylian Mbappe Incar Rekor Baru di 2026

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:26 WIB