PURWASUKA - Adanya pertambahan warga yang memiliki hak pilih, ini berpotensi adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Miftah Farid usai pelantikan 927 anggota PPS di Mercure Hotel Karawang pada Selasa (24/1/2023).
Miftah mengatakan, penambahan jumlah TPS di Kabupaten Karawang dipengaruhi oleh banyak faktor, satu diantaranya jumlah penduduk yang memilik hak pilih yang bertambah.
“Berpotensi bertambah dibanding 2019, karena jumlah penduduknya pun bertambah,” katanya.
Kemudian juga adanya peraturan setiap satu TPS maksimal untuk 300 pemilih yang membuat penambahan TPS di Kabupaten Karawang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Disebutkan Miftah, kemudian juga berdasarkan DP4 (Daftar penduduk pemilih pemilihan) dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat jumlah pemilih di Karawang sebanyak 1,8 juta jiwa.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding jumlah DPT (daftar pemilih tetap) saat Pemilu 2019 lalu yang mencapai 1,6 juta pemilih.
Dari data tersebut, pihaknya hingga saat ini belum bisa berapa jumlah TPS yang harus ditambah untuk mengakomodasi seluruh warga Karawang.
“Dari data 1,8 juta itu sudah kami turunkan ke kecamatan, kemudian dipetakan agar bisa dilihat berapa kebutuhan TPS di masing-masing desa dan kelurahan,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Miftah mengatakan, dimulai dari perekrutan PPDP (Petugas pemutakhiran data pemilih) yang dibentuk oleh PPS.
Petugas PPDP ini yang akan membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data. Sehingga nantinya dapat diketahui berapa banyak jumlah kebutuhan TPS untuk Pemilu 2024.
“Perekrutan PPDP mulai 26 Januari 2023. Tugasnya (PPDP) akan mencocokkan dan meneliti atau coklit satu per satu data 1,8 juta yang diterima dari Kemendagri melalui KPU RI,” katanya.