Dalam Dua Pekan, Polisi Karawang Ringkus 12 Pengedar Narkoba

Purwasuka

Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:48 WIB
Dalam Dua Pekan, Polisi Karawang Ringkus 12 Pengedar Narkoba
Ilustrasi barang bukti kasus narkoba. (Istimewa)

PURWASUKA -  Sebanyak 12 pengedar ditangkap Polres Karawang dalam rentang waktu dua pekan. Rerata pengedar yang ditangkap berasal dari Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, 12 pelaku yang ditangkap ini berasal dari 10 kasus yang dibongkar oleh jajarannya.

“OKT ada 4 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, sabu 4 kasus dan ganja 1 perkara,” ucapnya, Jumat (27/1/2023).

Dia menerangkan, barang haram ini banyak dipasok dari luar wilayah Kabupaten Karawang. Adapun barang bukti yang ditangkap yakni sabu seberat 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 20.420 butir serta tembakau sintetis 80 gram.

“Untuk ganja mereka dapat dari Medan, OKT serta sabu rata-rata dari Jakarta dan Bandung,” ucapnya.

Arif menerangkan, modus yang digunakan mengedarkan narkoba ini dengan sistem tempel atau meletakkannya di suatu tempat serta saling bertemu.

“Dan ada juga sistem pengiriman barang (paket) yang seluruhnya didapat dari Jakarta,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.

Para pelaku ini mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Diyakini barang haram ini menghasilkan keuntungan yang menggiurkan.

Atas perbuatannya para pelaky dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati.

baca juga

“Kemudian Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” katanya.

Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling tama 12 tahun.

“Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mardiono Copot Pengurus PPP DKI karena Diduga Dukung Anies, Najmi: Politik Beradab Tak Diterima Orang Culas

Mardiono Copot Pengurus PPP DKI karena Diduga Dukung Anies, Najmi: Politik Beradab Tak Diterima Orang Culas

Kotak Suara | Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:22 WIB

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:25 WIB

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:02 WIB

Terkini

Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG

Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:07 WIB

Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone

Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:00 WIB

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:58 WIB

BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini

BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB

Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman

Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:47 WIB

IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk

IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:40 WIB

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:35 WIB

MultiRealm Games Bidik Amerika Latin hingga Eropa di Tengah Ledakan Industri Game

MultiRealm Games Bidik Amerika Latin hingga Eropa di Tengah Ledakan Industri Game

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:35 WIB

Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa

Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:34 WIB

×