Dalam Dua Pekan, Polisi Karawang Ringkus 12 Pengedar Narkoba

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:48 WIB
Dalam Dua Pekan, Polisi Karawang Ringkus 12 Pengedar Narkoba
Ilustrasi barang bukti kasus narkoba. (Istimewa)

PURWASUKA -  Sebanyak 12 pengedar ditangkap Polres Karawang dalam rentang waktu dua pekan. Rerata pengedar yang ditangkap berasal dari Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, 12 pelaku yang ditangkap ini berasal dari 10 kasus yang dibongkar oleh jajarannya.

“OKT ada 4 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, sabu 4 kasus dan ganja 1 perkara,” ucapnya, Jumat (27/1/2023).

Dia menerangkan, barang haram ini banyak dipasok dari luar wilayah Kabupaten Karawang. Adapun barang bukti yang ditangkap yakni sabu seberat 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 20.420 butir serta tembakau sintetis 80 gram.

“Untuk ganja mereka dapat dari Medan, OKT serta sabu rata-rata dari Jakarta dan Bandung,” ucapnya.

Arif menerangkan, modus yang digunakan mengedarkan narkoba ini dengan sistem tempel atau meletakkannya di suatu tempat serta saling bertemu.

“Dan ada juga sistem pengiriman barang (paket) yang seluruhnya didapat dari Jakarta,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.

Para pelaku ini mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Diyakini barang haram ini menghasilkan keuntungan yang menggiurkan.

Atas perbuatannya para pelaky dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati.

“Kemudian Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” katanya.

Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling tama 12 tahun.

“Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mardiono Copot Pengurus PPP DKI karena Diduga Dukung Anies, Najmi: Politik Beradab Tak Diterima Orang Culas

Mardiono Copot Pengurus PPP DKI karena Diduga Dukung Anies, Najmi: Politik Beradab Tak Diterima Orang Culas

Kotak Suara | Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:22 WIB

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:25 WIB

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:02 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB