“Ketika itu berbagai usaha telah dilakukan, tetapi bukan kepastian yang petani plasma dapat. Malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara,” tambah dia.
Proyek TIR tersebut dibangun di atas lahan seluas 350 hektare, diatasnya dibangun tambak plasma seluas 200 hektare dan tambak inti seluas 50 hektare.
Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 hektare, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti.
“Jangan kebiri petani plasma Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan itu saja,” tegas dia. ***