Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia

Purwasuka

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:32 WIB
Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika usai sidang gugatan cerai. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya suaminya Dedi Mulyadi resmi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Keputusan tersebut diambil hakim ketua berdasarkan permohonan penggugat, saksi dan bukti selama persidangan digelar.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Rabu, 22 Februari 2023.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir sekitaran pukul 09.40 WIB. Sidang terbuka untuk umum sehingga wartawan yang hadir dapat mendengarkan langsung pembacaan putusan itu. 

Pada persidangan kali ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakillan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.

"Alhamdulillah tadi temen-temen sudah menyaksikan Alhamdulillah akhirnya, tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan negeri agama, gugatan cerainya dikabulkan oleh hakim, tadi dinyatakan resmi cerai," ujar wanita yang akrab disapa Ambu Anne usai persidangan.

Ambu Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya usai gugatan cerai kepada suaminya itu dikabulkan oleh hakim. Namun airnya tidak bisa dibendung hingga membasahi pipinya 

"Campurlah dua-duanya perasaanya, ada sedih ada bahagia," Lirih Ambu Anne, seraya meneteskan air mata. 

baca juga

Sementara, pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi langsung menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Di Bandung, hak itu dilakukan setelah hakim memberikan waktu selama 14 hari usai putusan.

"Banding itu hak tergugat dan para pihak kami tidak bisa menghalangi itu dan itu aturannya sudah ada, jadi kalo mereka banding kami akan menghadapi saja, tetapi akan pertahankan putusan yang tadi sudah di putuskan (cerai)," Ucap Ambu Anne.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E Supaya Bisa Bebas Murni, Benarkah?

CEK FAKTA: Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E Supaya Bisa Bebas Murni, Benarkah?

Your Say | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:49 WIB

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dikabulkan, Dedi Mulyadi Banding

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dikabulkan, Dedi Mulyadi Banding

Purwasuka | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:40 WIB

Biar Tak Menyesal Kemudian, Prof Muradi Beri Catatan Ini bagi Artis yang Ingin Terjun di Pilkada

Biar Tak Menyesal Kemudian, Prof Muradi Beri Catatan Ini bagi Artis yang Ingin Terjun di Pilkada

Jabar | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:41 WIB

Terkini

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

×