PURWASUKA - Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya suaminya Dedi Mulyadi resmi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Keputusan tersebut diambil hakim ketua berdasarkan permohonan penggugat, saksi dan bukti selama persidangan digelar.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir sekitaran pukul 09.40 WIB. Sidang terbuka untuk umum sehingga wartawan yang hadir dapat mendengarkan langsung pembacaan putusan itu.
Pada persidangan kali ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakillan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.
"Alhamdulillah tadi temen-temen sudah menyaksikan Alhamdulillah akhirnya, tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan negeri agama, gugatan cerainya dikabulkan oleh hakim, tadi dinyatakan resmi cerai," ujar wanita yang akrab disapa Ambu Anne usai persidangan.
Ambu Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya usai gugatan cerai kepada suaminya itu dikabulkan oleh hakim. Namun airnya tidak bisa dibendung hingga membasahi pipinya
"Campurlah dua-duanya perasaanya, ada sedih ada bahagia," Lirih Ambu Anne, seraya meneteskan air mata.
Baca Juga: Gebrak Tanah Air, Tecno Spark Go 2023, HP 1 Jutaan Kaya Fitur Terbaru
Sementara, pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi langsung menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Di Bandung, hak itu dilakukan setelah hakim memberikan waktu selama 14 hari usai putusan.
"Banding itu hak tergugat dan para pihak kami tidak bisa menghalangi itu dan itu aturannya sudah ada, jadi kalo mereka banding kami akan menghadapi saja, tetapi akan pertahankan putusan yang tadi sudah di putuskan (cerai)," Ucap Ambu Anne.