PURWASUKA–Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan AJI Jakarta mendesak Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolresta) Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan berinisial RR.
Gerakan cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual, salah satunya pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan inisial RR sangat diharapkan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, LBH Pers dan AJI Jakarta mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945, dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tulis LBH Pers dan AJI Jakarta dilansir JABARNEWS dalam siaran pers AJI diunggah Sabtu 25 Februari 2023.
Disamping itu dalam rilis AJI, LBH Pers dan AJI Jakarta pun meminta perusahaan media agar aktif melindungi dan memberikan pendampingan kepada jurnalis korban kasus kekerasan seksual.
Dukungan perusahaan untuk pemulihan korban dan penuntasan kasus menjadi syarat utama dalam penyelesaian kasus ini.
Lalu, LBH Pers dan AJI Jakarta menghimbau kepada jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Hal ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pendampingan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat melaksanakan kerja jurnalistik, silahkan hubungi LBH Pers di www.lapor.lbhpers.org,” tulisnya.
Kronologis
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Bakal Calon di Pilgub Jabar 2024, PPP: Koalisi Masih Terlalu Dini
Adapun terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa jurnalis perempuan inisial RR. LBH Pers dan AJI Jakarta menerima pengaduan peristiwa tersebut pada Kamis 23 Februari.
“Pada hari Kamis 23 Februari 2023, kami menerima pengaduan dari jurnalis perempuan berinisial RR atas tindakan pelecehan seksual fisik yang terjadi saat dirinya pulang dari kantor di bilangan Jalan Prapanca I, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2022, sekitar pukul 18.50 – 19.00 WIB,” tulis LBH Pers dan AJI Jakarta.
Peristiwa itu berlangsung saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda dari arah Jalan Kemang ke Jalan Prapanca I. Korban dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor.
Awalnya korban tidak curiga karena berasumsi bahwa orang misterius itu adalah rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. Namun, tepat saat korban melintasi bangunan The American Club (Jl. Prapanca I) pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya.
Akibat kejadian yang berlangsung tiba-tiba itu, korban syok lalu mengejar dan meneriaki pelaku menggunakan sepeda. Namun, karena Jl. Prapanca I dalam kondisi yang sangat gelap dan sepi serta masih dalam keadaan trauma, korban tidak berani untuk berhenti dan melapor kepada satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak.
Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan polisi pada Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***