PURWASUKA - Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinial D (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kedua tersangka ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemindahan ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki menerangkan, kedua tersangka sengaja dipindahkan guna memudahkan dalam pemeriksaan atas kasus penganiayaan.
"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," katanya, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Hengki mengatakan, pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," katanya.
"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak,"tambah Hengki.