PURWASUKA - Polisi mengungkap asal muasal obat-obatan terlarang yang dijual RD (15) anak dari pedangdut Lilis Karlina. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya secara online.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen menerangkan, pelaku yang masih duduk dibangku SMP ini nekat membeli ribuan butir obat-obatan terlarang secara online.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucapnya pada Senin, 13 Maret 2023.
Dia menyebutkan, pelaku RD ditangkap di wilayah Ciwareng, Kabupaten Purwakarta. Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan yang menyeret anak Lilis Karlina ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar.
Atas perbuatannya, pelaku RD (15) terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," katanya.
Dari tangan pelaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Edwar.