Jadi Tersangka Penipuan, Ajudan Pribadi Terancam Hukuman Penjara Segini

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 18:20 WIB
Jadi Tersangka Penipuan, Ajudan Pribadi Terancam Hukuman Penjara Segini
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat menerangkan kasus penipuan ajudan pribadi. (PMJNews.com)

PURWASUKA - Selebgram Akbar alias ajudan pribadi terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap temannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap temannya berinsial AL (39).

“Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan  Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Dia menerangkan, tersangka Akbar melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.

Sambungnya, Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” ucapnya melansir dari PMJNews.com.

Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Atasan untuk Pria Gemuk, Tampil Stylish dan Casual di Mall!

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI