PURWASUKA - Kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu 2024 mulai di waspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.
"Segala kemungkinan harus diwaspadai. KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg," Ungkap pria yang akrab disapa Binos itu, Pada Jumat, 19 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg.
"Meski demikian beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam. Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait," jelas Binos.
Walapun Bawaslu, kata Binos, belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg, langkah awas tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan.
"Jangan sampai bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) apalagi Daftar Calon Tetap (DCT)," sebutnya.
Menurut Binos, verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih.
"Sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," Jelas Binos.***
Baca Juga: Bangun Kota Cilegon Baru, PT KSP Kembangkan Konsep Krakatau Urban Valley