PURWASUKA - Mahkamah Agung (MA), menjatuhkan vonis kurungan penjara 10 tahun terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.
Kabar Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dijatuhi vonis kurungan penjara 10 tahun ini sebagaimana dinformasikan langsung oleh MA lewat laman resminya pada Jumat (16/6/2023).
Dalam situs resmi tersebut, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa tersebut.
Dalam amar putusannya, MA memvonis kepada Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara bisnis Pom Bensin.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis kasasi di situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).
Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.***