"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidan tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," ucap Edwar.
Kapolre menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar selalu berhati-hati dan waspada dalam transaksi keuangan di bidang investasi ataupun arisan online.
“Kita menghimbau untuk hati-hati, karena kasus ini tersangka menjanjikan keuntungan dengan waktu singkat. Jangan gampang atau mudah tergiur dengan investasi dengan keuntungan yang sangat besar," pesan AKBP Edwar Zulkarnain.***