Gerebek Markas Judi Online, Polisi Tangkap 31 Pelaku di Bali

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:51 WIB
Gerebek Markas Judi Online, Polisi Tangkap 31 Pelaku di Bali
Ilustrasi Judi online. (ist)

PURWASUKA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang dijadikan markas untuk mengelola judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali dengan mengamankan puluhan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pengungkapan tersebut atas hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).

“Dalam penggerebekan tersebut Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website,” imbuhnya.

Adi Vivid menjelaskan, dari penggerebekan tersebut terungkap bahwa lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online,.

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ucap Adi Vivid.

“Sejumlah 240 personal komputer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell dan Asus. Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank diantaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian memeriksa 31 orang itu dan diketahui mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.

Dalam kasus tersebut, penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:57 WIB

Buntut Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Segera Diperiksa Polisi

Buntut Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Segera Diperiksa Polisi

Entertainment | Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:40 WIB

Wanti-wanti Artis Tak Promosikan Situs Judi Online, Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Wanti-wanti Artis Tak Promosikan Situs Judi Online, Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:49 WIB

Terkini

Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu

Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu

Jogja | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:23 WIB

4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan

4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 05:35 WIB

6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh

6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh

Riau | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:21 WIB

Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi

Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi

Jabar | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:14 WIB

Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang

Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang

Banten | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:09 WIB

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:05 WIB

Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel

Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel

Jabar | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:55 WIB

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:53 WIB

Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas

Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas

Bogor | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:47 WIB

Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam

Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam

Riau | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:42 WIB