Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang usai Izin Operasional Dicabut

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 09 Juli 0089 | 16:57 WIB
Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang usai Izin Operasional Dicabut
cuara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.  Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Mohammad As'adul Anam menyebut  pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.

"Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil," ujar As'adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dikutip dari laman Kemenag Jatim, Jumat (8/7).

Ia berdalih terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren. 

Rukun pesantren antara lain adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok/ asrama, masjid/musala, dan kitab kuning/dirasat islamiyah.

Adanya unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. 

"Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya.

Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.

Anam menegaskan,salah satu alasan pencabutan izin operasional  Ponpes Ashshiddiqiyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan.

Kendati demikian, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan di lembaga tersebut. 

Baca Juga: Tak Punya Kulkas? Begini Cara Menyimpan Daging Kurban

Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana untuk tetap mendapat layanan pendidikan. Pihaknya juga memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai keinginannya.

"Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tuturnya

Pihaknya juga akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut.

Kabid PD Pontren mengatakan, jika pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga Ponpes Ashshiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI