PURWOKERTO.SUARA.COM Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Mohammad As'adul Anam menyebut pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.
"Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil," ujar As'adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dikutip dari laman Kemenag Jatim, Jumat (8/7).
Ia berdalih terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren.
Rukun pesantren antara lain adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok/ asrama, masjid/musala, dan kitab kuning/dirasat islamiyah.
Adanya unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren.
"Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya.
Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.
Anam menegaskan,salah satu alasan pencabutan izin operasional Ponpes Ashshiddiqiyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan.
Kendati demikian, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan di lembaga tersebut.
Baca Juga: Tak Punya Kulkas? Begini Cara Menyimpan Daging Kurban
Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana untuk tetap mendapat layanan pendidikan. Pihaknya juga memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai keinginannya.
"Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tuturnya
Pihaknya juga akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut.
Kabid PD Pontren mengatakan, jika pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga Ponpes Ashshiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.