Anda Bergaji UMK? Ini Syarat Daftar Tinggal di Rusunawa Solo

Purwokerto

Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:59 WIB
Anda Bergaji UMK? Ini Syarat Daftar Tinggal di Rusunawa Solo
pemkotsurakarta

PURWOKERTO.SUARA.COM, SURAKARTA-Pemerintah Kota Surakarta membangun  Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) untuk memenuhi fasilitas publik bagi masyarakat. 

Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta. 

Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.

Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi. 

Persyaratan 

Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan. 

Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.

Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5  kali

baca juga

Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta. 

Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.

Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi. 

Persyaratan 

Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan. 

Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.

Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5  kali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-fakta Kematian Rina Arano, Terikat di Pohon Tanpa Busana

Fakta-fakta Kematian Rina Arano, Terikat di Pohon Tanpa Busana

Purwokerto | Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:24 WIB

Dream Theater Bakal Konser di Solo, Ini Jadwalnya

Dream Theater Bakal Konser di Solo, Ini Jadwalnya

Purwokerto | Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:34 WIB

Jadwal Perjalanan dan Rute Teman Bus Solo LENGKAP!

Jadwal Perjalanan dan Rute Teman Bus Solo LENGKAP!

Purwokerto | Rabu, 22 Juni 2022 | 22:41 WIB

Ada Piring Terbang di Resepsi Pernikahan Solo

Ada Piring Terbang di Resepsi Pernikahan Solo

Purwokerto | Minggu, 19 Juni 2022 | 23:06 WIB

Terkini

Arsenal Bungkam Napoli 1-0, Mikel Arteta Semprot 3 Pemainnya Gegara Terlambat Turun

Arsenal Bungkam Napoli 1-0, Mikel Arteta Semprot 3 Pemainnya Gegara Terlambat Turun

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:18 WIB

NPU Mulai Turun Kelas, Axioo Bawa Laptop AI ke Harga Rp8 Jutaan

NPU Mulai Turun Kelas, Axioo Bawa Laptop AI ke Harga Rp8 Jutaan

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 10:17 WIB

Gambut Terbakar, Narasi Bermunculan: Di Mana Mitigasi Karhutla?

Gambut Terbakar, Narasi Bermunculan: Di Mana Mitigasi Karhutla?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 10:15 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Rumah hingga Sekolah Rusak

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Rumah hingga Sekolah Rusak

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 10:13 WIB

Eks Real Madrid Tak Anggap Arsenal Favorit Juara Liga Champions: Barcelona Calon Kuat

Eks Real Madrid Tak Anggap Arsenal Favorit Juara Liga Champions: Barcelona Calon Kuat

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:10 WIB

Skincare Mengandung Symwhite 377 Tidak Boleh Dicampur dengan Apa? Ini Daftarnya

Skincare Mengandung Symwhite 377 Tidak Boleh Dicampur dengan Apa? Ini Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 10:09 WIB

KJP Jangan Diputus di Tengah Tahun Ajaran Gara-Gara Pergeseran Desil

KJP Jangan Diputus di Tengah Tahun Ajaran Gara-Gara Pergeseran Desil

News | Kamis, 10 September 2026 | 10:05 WIB

Igor Tolic Tak Mau Terjebak Kekuatan Persija, Persib Siapkan Pertahanan Jadi Senjata

Igor Tolic Tak Mau Terjebak Kekuatan Persija, Persib Siapkan Pertahanan Jadi Senjata

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:00 WIB

Kondisi Shayne Pattynama Terkuak Usai Rumor Peminjaman ke Arema FC Merebak

Kondisi Shayne Pattynama Terkuak Usai Rumor Peminjaman ke Arema FC Merebak

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:56 WIB

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:51 WIB

×