Anda Bergaji UMK? Ini Syarat Daftar Tinggal di Rusunawa Solo

Purwokerto

Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:59 WIB
Anda Bergaji UMK? Ini Syarat Daftar Tinggal di Rusunawa Solo
pemkotsurakarta

PURWOKERTO.SUARA.COM, SURAKARTA-Pemerintah Kota Surakarta membangun  Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) untuk memenuhi fasilitas publik bagi masyarakat. 

Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta. 

Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.

Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi. 

Persyaratan 

Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan. 

Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.

Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5  kali

baca juga

Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta. 

Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.

Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi. 

Persyaratan 

Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan. 

Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.

Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5  kali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-fakta Kematian Rina Arano, Terikat di Pohon Tanpa Busana

Fakta-fakta Kematian Rina Arano, Terikat di Pohon Tanpa Busana

Purwokerto | Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:24 WIB

Dream Theater Bakal Konser di Solo, Ini Jadwalnya

Dream Theater Bakal Konser di Solo, Ini Jadwalnya

Purwokerto | Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:34 WIB

Jadwal Perjalanan dan Rute Teman Bus Solo LENGKAP!

Jadwal Perjalanan dan Rute Teman Bus Solo LENGKAP!

Purwokerto | Rabu, 22 Juni 2022 | 22:41 WIB

Ada Piring Terbang di Resepsi Pernikahan Solo

Ada Piring Terbang di Resepsi Pernikahan Solo

Purwokerto | Minggu, 19 Juni 2022 | 23:06 WIB

Terkini

Perempuan dan Budaya Konsumtif: Belanja buat Healing atau Cuma Pelarian?

Perempuan dan Budaya Konsumtif: Belanja buat Healing atau Cuma Pelarian?

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:00 WIB

7 Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Segera Periksa Pakai Kode Rahasia Ini!

7 Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Segera Periksa Pakai Kode Rahasia Ini!

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:52 WIB

Kisah Tani Kota Sejati 58 Kebagusan, Saat Tumpukan Sampah Disulap Jadi Hamparan Hijau

Kisah Tani Kota Sejati 58 Kebagusan, Saat Tumpukan Sampah Disulap Jadi Hamparan Hijau

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:51 WIB

Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat

Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:51 WIB

Warga Timteng Siaga, Amerika Siap Serang Iran Lagi, Donald Trump: Akan Lebih Besar

Warga Timteng Siaga, Amerika Siap Serang Iran Lagi, Donald Trump: Akan Lebih Besar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:50 WIB

Shio Apa yang Cocok dengan Kelinci dalam Percintaan?

Shio Apa yang Cocok dengan Kelinci dalam Percintaan?

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:50 WIB

Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD 2026 Usai Dikeluhkan Pemda, Tapi Izin Prabowo Dulu

Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD 2026 Usai Dikeluhkan Pemda, Tapi Izin Prabowo Dulu

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:45 WIB

Pakar Ingatkan Kepala BGN Jangan Cuma Awasi Dapur MBG: Rantai Pangan dari Petani Juga Harus Dijaga

Pakar Ingatkan Kepala BGN Jangan Cuma Awasi Dapur MBG: Rantai Pangan dari Petani Juga Harus Dijaga

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:40 WIB

5 Hair Dryer Low Watt yang Hemat Listrik, Cocok untuk Anak Kos hingga Traveling

5 Hair Dryer Low Watt yang Hemat Listrik, Cocok untuk Anak Kos hingga Traveling

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:36 WIB

Ulasan Film Sihir Tanah Kubur: Saat Dendam Gaib Memecah Belah Ikatan Darah!

Ulasan Film Sihir Tanah Kubur: Saat Dendam Gaib Memecah Belah Ikatan Darah!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:35 WIB

×