Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.
Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5 kali