Pembawa Pedang saat Kerusuhan Babarsari Serahkan Diri ke Polda DIY, 1 Pelaku Masih Buron

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:17 WIB
Pembawa Pedang saat Kerusuhan Babarsari Serahkan Diri ke Polda DIY, 1 Pelaku Masih Buron
Pembawa Pedang saat Kerusuhan Babarsari Serahkan Diri ke Polda DIY, 1 Pelaku Masih Buron

PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Empat dari Lima tersangka kericuhan antar kelompok di Babarsari dan Jambusari diringkus oleh Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta.

Tersangka kericuhan tersebut disinyalir membawa sejata tajam berupa pedang. Seorang tersangka yang diduga membawa pedang dan melukai korban saat ini masih dalam pengejaran. 

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Ditreskrimum Polda DIY menerangkan, keempat tersangka yang masing-masing berinisial RB alias D, JNEE alias 0, AL alias L, dan YDM alias B. Mereka brempat diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait.

"Keempat tersangka dalam dua kasus ini sudah ditahan setelah mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Mapolda DIY. Sedangkan sosok tersangka kasus penyerangan di Jambusari berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022)
petang yang dikutip dari Instagram @Jogjainfo. 

Ia menerangkan, Polda DIY berserta jajaran Kepolisian Resor Sleman masih terus melakukan pengejaran serta mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku.

"Menurut keterangan saksi, tersangka pelaku
kekerasan ini menggunakan pedang ada juga yang menyebutnya parang sepanjang 40 centimeter," ungkap Arde

Ia menjelaskan, terhadap tersangka R dan JNEE ini pihaknya tersangkakan pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap atau orang atau barang dan juga penganiayaan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Ade melanjutkan, kasus kekerasan secara bersama- sama terhadap orang subsider kasus penganiayaan dan kasus menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan juga kasus pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polda DIY mengimbau agar masyarakat selalu menyelesaikan masalah secara hukum, jangan main hakim sendiri. Selain itu masyarakat yang mengetahui atau merasa perlu bantuan kepolisian harap menghubungi layanan bebas pulsa 110. (Arif KF)

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Shalat Idul Adha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI