Sri Sultan HB X Murka ke Pengguna Skuter di Sumbu Filosofis Jogja, Saya Suruh Nangkap

Purwokerto Suara.Com
Minggu, 17 Juli 2022 | 21:45 WIB
Sri Sultan HB X Murka ke Pengguna Skuter di Sumbu Filosofis Jogja, Saya Suruh Nangkap
pemprov DIY

PURWOKERTO.SUARA.COM, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memeringatkan para pengusaha dan pengguna skuter listrik atau otoped listrik untuk tidak mempermainkan peraturan pemerintah. Kegeraman Sri Sultan ini timbul karena skkuter listrik atau otoped listrik kembali marak beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY.

Sri Sultan mengatakan, sudah ada peraturan jelas yang melarang beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY, yaitu sekitar Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta. 

Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Ya sebetulnya ndak boleh, kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta tegas menegakkan SE SE yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DIY sejak Maret 2022 lalu. Penertiban para pengusaha skuter yang masih melanggar peraturan ini harus dilakukan dengan lebih tegas, tanpa toleransi. 

“Nanti saya suruh nangkap kalau memang tidak mau tunduk pada aturan karena melanggar ketentuan itu saja. Jangan mempermainkan pemerintah daerah,” tegas Sri Sultan.

Penjabat Wali Kota Kota Yogykarta Sumadi yang dihubungi dari kantornya, Balai Kota, Kota Yogyakarta, Kamis (14/07) mengatakan, pihaknya  sedang menyusun draft Peraturan Walikota (Perwal). Perwal disusun sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha sekuter dan otoped yang melanggar sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Sumadi mengimbau para pengusaha skuter listrik untuk menaati aturan yang ada dan tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.

Dalam waktu seminggu ini Sumadi akan mengupayakan Perwal sudah jadi dan bisa dilaksanakan maksimal bulan depan atau Agustus. Namun untuk pemasangan rambu-rambu larangan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yoyakarta dan DIY untuk memasang di sepanjang Sumbu Filosofi.

“Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha skuter listrik, tolong ini untuk kepentingan kita semua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan,” imbaunya.

Baca Juga: Berita Duka, Mantan Wakil Bupati Banjarnegara Meninggal Dunia

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad  mengatakan, per Kamis (14/07), gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY memasang 300 stiker dan 18  spanduk larangan dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta. Stiker dan spanduk dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.  

Ia juga menyambut posotif pemerintah Kota Yogyakarta yang sedang membuat draft Perwal. Noviar juga akan ikut pada rapat penyusunan Perwal tersebut, Jumat (15/07) di Kantor Walikota Kota Yogyakarta. Perwal nanti diharapkan bisa memuat peraturan yang jelas sehingga mudah diapliaksikan di lapangan.

Noviar juga berharap Perwal bisa segera selesai dan paling lambat bisa bisa diaplikasikan pada bulan depan dengan memuat sanksi dengan jelas. Sanksi pelanggar disini nanti akan berupa sanksi administrasi, denda, dan penahanan skuter.

“Sementara kita pasang rambu-rambu dulu, agar semua ikut mengawasi. Jadi ketika pengunjung ada yang memakai skuter di situ bisa saling mengingatkan bahwa di sini ada larangan. Kalau Perwal nanti bisa saja nanti mengatur kalau sampai ditemukan bisa sanksi administratif, denda atau penahanan barang misalnya skuternya ditahan bisa dimasukkan,” tutup Noviar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI