Santriwati yang Hamil di Tuban Akhirnya Dinikahkan

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 09:29 WIB
Santriwati yang Hamil di Tuban Akhirnya Dinikahkan
ilustrasi kekerasan seksual (pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Kepolisian Resor Tuban menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh anak kiai Tuban.Akibatnya, korban yang masih berusia 14 tahun itu hamil dan baru saja melahirkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko mengatakan, berdasar hasil penyelidikan sementara memang telah terjadi kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban hamil dan kini sudah melahirkan.

Bahkan yang terbaru, santriwati berinisial M (14), asal Plumpang Tuban, yang menjadi korban pencabulan hingga bayi akhirnya dinikahi siri oleh  anak kiai berinisial AH (21), yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta. Menurutnya alasan nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.

"Jadi malam ini dinikahi siri terlebih dahulu,” katanya. 

Dia menjelaskan Permohonan dispensasi itu lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.

Kemudian, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nantinya akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka nikah siri terlebih dahulu, setelah itu baru nikah resmi,” ujar AKP Gananta.

Ia menambahan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AKP M Gananta kembali menerangkan hubungan mereka berdua itu suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

Baca Juga: Menpora Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk APG 202 di Solo

Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.

“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” terangnya.

Kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan.

Pun begitu pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” pungkasnya. (Anik Al Sajawi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI