Pembunuh Karyawati Pabrik di Ungaran seorang Residivis, Dipenjara karena Kasus Pencabulan

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 26 Juli 2022 | 22:50 WIB
Pembunuh Karyawati Pabrik di Ungaran seorang Residivis, Dipenjara karena Kasus Pencabulan
Pembunuh Karyawati Pabrik di Ungaran seorang Residivis (pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG-Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang. 
Polisi menetapkan IS tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, KDN (24). 

Tersangka ternyata residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 silam dengan korban sama. 

KDN menjadi korban pencabulan IS saat masih berumur 16 tahun. Akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, IS dihukum 10 tahun penjara. 

Setelah bebas, ia ternyata tak melupakan KDN. Ia kembali memburu korban yang telah menikah dan bekerja di pabrik di Ungaran. 

"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang,  Selasa (26/7/2022).

KDN yang bekerja di perusahaan konveksi,  di Kabupaten Semarang bertemu kembali dengan pelaku yang mencabulinya. Laki-laki itu kembali membuat perkara. Ia menghabisi nyawa  KDN di indekos pada 17 Juli 2022.

Menurut Luthfi, keduanya sempat berselisih. IS yang tersinggung lantas mencekik KDN hingga tewas. Setelah membunuh, pelaku memutilasi korban.

"Karena bingung, pelaku memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," jelas Luthfi.

Bagian tubuh KDN pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu, 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.

Setelah itu, beberapa potongan tubuh lainnya mulai ditemukan. Kepala korban ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.

Kemudian anggota tubuh lain yang ditemukan antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. 

KDN sendiri telah memiliki seorang anak yang kini berusia lima tahun. Sementara suaminya bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Pelaku kini harus mendekam kembali di penjara karena perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Penjahat Frustasi! Rina Wulandari Coba Dibunuh Berkali-kali dari Diracun, Disantet hingga Dibedil Tapi Masih Sehat

Bikin Penjahat Frustasi! Rina Wulandari Coba Dibunuh Berkali-kali dari Diracun, Disantet hingga Dibedil Tapi Masih Sehat

| Selasa, 26 Juli 2022 | 15:01 WIB

Wanita Buruh Pabrik di Ungaran Jadi Korban Mutilasi, Mantan Pacar Ditangkap

Wanita Buruh Pabrik di Ungaran Jadi Korban Mutilasi, Mantan Pacar Ditangkap

| Selasa, 26 Juli 2022 | 07:16 WIB

Geger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Manusia di Sungai Kabupaten Semarang, Korban Mutilasi?

Geger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Manusia di Sungai Kabupaten Semarang, Korban Mutilasi?

| Minggu, 24 Juli 2022 | 22:12 WIB

Terkini

Bojan Hodak Minta Pemain Persib Bandung Jangan Panik, Kenapa?

Bojan Hodak Minta Pemain Persib Bandung Jangan Panik, Kenapa?

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 22:49 WIB

Gelar Juara Mulai Goyang, Umuh Muchtar Wanti-wanti Persib Bandung

Gelar Juara Mulai Goyang, Umuh Muchtar Wanti-wanti Persib Bandung

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 22:46 WIB

Diet Catering Sehat Berbasis AI Kini Ramai di Jakarta, Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?

Diet Catering Sehat Berbasis AI Kini Ramai di Jakarta, Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?

Jakarta | Rabu, 22 April 2026 | 22:43 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate yang Lagi Dicari Pelari, Harga Mulai Rp700 Ribuan

5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate yang Lagi Dicari Pelari, Harga Mulai Rp700 Ribuan

Jakarta | Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas

Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas

Sumsel | Rabu, 22 April 2026 | 22:15 WIB

Solidaritas Pemain Timnas Indonesia Mengalir Usai Ricky Kambuaya Jadi Korban Penghinaan Rasial

Solidaritas Pemain Timnas Indonesia Mengalir Usai Ricky Kambuaya Jadi Korban Penghinaan Rasial

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 22:05 WIB

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 22:03 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3

Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB