PURWOERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - AR (41), seorang karyawan rumah makan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas nyaris menjadi sasaran amuk massa andai tak dihentian aparat keamanan. Pasalnya, AR diduga mencabuli tiga orang anak lelaki di sekitar kontrakan rumahnya di Kabupaten Banyumas.
"Pelaku ini tinggal di kontrakkan kemudian tetangganya ada yang merupakan korban adalah tiga anak laki-laki di bawah umur," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, kepada wartawan saat ditemui, Selasa (2/8/2022).
Korban awalnya disuruh masuk ke kamar pelaku untuk menonton video porno. Setelah menonton kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban.
"Korbannya itu tiga, tapi sementara yang melapor baru dua. Korban dipaksa untuk melakukan hal yang tidak senonoh setelah menonton video porno," katanya.
Usai melakukan aksi pelecehan seksual, korban kemudian diiming-imingi sejumlah uang. Hal ini bertujuan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Setelah disuruh menonton video porno ini dan melakukan pelecehan seksual, korban kemudian diberikan uang Rp 50 ribu. Menontonnya ini lewat HP pelaku," ucapnya.
Pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dari kurun waktu satu bulan dari Bulan Mei sampai Juni. Korban merupakan pelajar SMP yang masih berusia 11 sampai 12 tahun.
"Korban itu saling kenal. Status pelaku masih bujangan, belum berkeluarga. Kejadian dari tanggal 25 Mei sampai Juni. Sudah sebanyak tiga kali," ujarnya.
Kejadian tersebut terungkap karena satu di antara korban melapor kepada orangtuanya. Hingga saat ini, tim Satreskrim Polresta Banyumas masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui adanya jumlah korban lain.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal kurungan penjara minimal 5 tahun. (Anang Firmansyah)