PURWOKERTO.SUARA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice colaborator (JC), Senin 15 Agustus 2022. LPSK sebelumnya melakukan asesmen terhadap Bharada E untuk menentukan keputusan terhadap permohonan JC dari Bharada E.
Dengan pengabulan permohonan sebagai JC, maka Bharada E berada dalam perlindungan LPSK. Bharada E juga akan mengungkap informasi yang ia ketahui terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E menjadi saksi kunci karena berada dilokasi saat penembakan Brigadir J. Bahkan ia menjadi satu di antara eksekutor Brigadir J.
Terbongkarnya skenario awal kasus ini merupakan hasil dari keterangan Bharada E. Berkat keterangan Bharada E, skenario palsu terungkap hingga penyidik menetapkan tersangka hingga empat orang.
Bharada E sebelumnya mendapat perlindungan darurat. Ini tak lepas dari risiko ancaman keselamatan Bhada E sendiri. Setelah menjadi JC, perlindungan darurat dicabut dan mendapat perlindungan penuh LPSK.
LPSE mengusulkan penahanan Bharada E tidak dicampur dengan pelaku kejahatan lain. Ini demi menjaga keselamatan Bharada E. Keselamatan keluarga Bharada E juga menjadi perhatian LPSK.
Komnas HAM Periksa TKP Penembakan Briadir J
Komnas HAM memeriksa lokasi penambakan terhadap Brigdir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jl Duren Tiga. Kedatangan Komnas HAM untuk memverifikasi sejumlah keterangan dengan fakta di lapangan.
"Apa saja yang dicek, tentu saja semua yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Beka Ulung Hapsara, anggota Komnas HAM.
Dalam pemeriksaan lokasi, KomnasHAM didampingi penyidik Timsus dan Irwasum Polri. Komas HAM datang pukul 15.00 WIB. Hingga berita diturunkan, proses pemeriksaan Komas HAM masih berlangsung.