2 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Warga Papua di Yogyakarta Menyerahkan Diri

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:05 WIB
2 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Warga Papua di Yogyakarta Menyerahkan Diri
Dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan warga Papua di Asrama Papua meninggal dunia telah meyerahkan diri. (Foto: @jogjainfo.)

PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Penganiayaan mengakibatkan satu orang asal Papua meninggal dunia pada Selasa (23/8/2022). Dua pelaku penganiayaan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. 

Diketahui, Penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di salah satu asrama mahasiswa Papua, Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta.

"Pelaku mendatangi Mapolda untuk menyerahkan diri pada Rabu (24/8/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kesadaran sendiri," kata AKBP Idham Mahdi, Kapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022) di kantornya yang dikutip dari Instagram Jogja Info. 

Ia menjelaskan, ada dua pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kedua pelaku yakni atas nama RK (36) asal Papua, dan satu pelaku lainnya berinisial YK (27) yang berdomisili di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. 

Idham melanjutkan, aat ini keduanya ditahan di Mapolda DIY. Ia menyebut, antara pelaku dan korban saling kenal dan berasal dari daerah yang sama yakni Papua. 

Sementara itu, korban yang sempat menjalani perawatan di RSPAU dr S Hardjolukito juga akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Papua.

"Korban satu orang dalam kondisi meninggal dunia dan hari ini (Kamis) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua," terang Idham. 

Idham menjelaskan kronologinya, saat kejadian pada 23 Agustus lalu, kelompok korban yang terdiri atas empat orang
datang ke asrama tersebut. Kedatangan tersebut awalnya diketahui untuk mengikuti diskusi atau rapat.

"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama, bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada saat rapat. Kesalahpahamannya masih kami dalami, kata ldham.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Tuntas

"Dari kesalahpahaman dan terjadi kejar-mengejar terdapat empat orang laki-laki yang dikejar enam orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-kejaran tersebut, terjadi perkelahian menggunakan sajam," imbuhnya.

Atas penganiayaan itu, kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI