Tak Tahan Putri Candrawathi, LBH Jakarta: Polri Pertontonkan Standar Ganda dalam Penegakkan Hukum

Purwokerto

Senin, 05 September 2022 | 13:31 WIB
Tak Tahan Putri Candrawathi, LBH Jakarta: Polri Pertontonkan Standar Ganda dalam Penegakkan Hukum
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. LBH Jakarta menilai Polri menerapkan standar ganda dalam memperlakukan Putri Candrawathi. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM  - Tim Penyidik Khusus Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak usia balita. LBH Jakarta menilai Polri menerapkan standar ganda dalam memperlakukan Putri Candrawathi dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta, merespons keputusan Polri yang tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Menurut Arif, hal ini menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.

"Ada standar ganda yang dipertontonkan Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan," kata Arif Maulana dikutip dari Instagram LBH Jakarta.

Hal ini karena pada kasus yang menimpa perempuan pelaku kejahatan lain, tersangka tetap ditahan meskipun memiki anak usia balita. Perbedaan perlakuan inilah yang membuat Polri tampak menerapkan standar ganda antara Putri dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum. 

Sebelumnya Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri,  mengumumkan alasan Putri tak ditahan. Ia menyebut ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar dia tidak ditahan. 

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," ujar dia.

Penyidik Timsus juga mewajibkan Putri Candrawathi melapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Selain itu, Putri juga dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sederet Kejanggalan Jika Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Biasa Saja Bertemu dan Tinggal Serumah setelah Kejadian

Sederet Kejanggalan Jika Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Biasa Saja Bertemu dan Tinggal Serumah setelah Kejadian

Purwokerto | Minggu, 04 September 2022 | 23:06 WIB

Siasat-siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Kejahatan Satu Persatu Terungkap, Ini yang Terbaru

Siasat-siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Kejahatan Satu Persatu Terungkap, Ini yang Terbaru

Purwokerto | Minggu, 04 September 2022 | 12:30 WIB

Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Narasi Kekerasan Seksual Terhadap PC Menguat

Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Narasi Kekerasan Seksual Terhadap PC Menguat

Purwokerto | Sabtu, 03 September 2022 | 13:05 WIB

Keluarga Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Buka CCTV!

Keluarga Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Buka CCTV!

Purwokerto | Jum'at, 02 September 2022 | 21:15 WIB

Terkini

Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri

Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri

Jabar | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:20 WIB

Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media

Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media

Kaltim | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:46 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban

Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:29 WIB

BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi

BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:28 WIB

PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan

PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:08 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×