PURWOKERTO.SUARA.COM, Berhubungan badan adalah kebutuhan biologis bagi pasangan suami istri yang sah. Dengan berbagai gaya, cara berhubungan badan hakikatnya diperbolehkan kecuali yang diharamkan oleh Allah.
Buya Yahya, ulama asal Cirebon sempat ditanya oleh jamaah, bagaimana jika seorang wanita sedang haid, kemudian ingin memuaskan suaminya dengan mulut (oral sex).
Buya Yahya mengatakan, dua hal yang diharamkan Allah adalah memasukkan alat kelamin suami ke istri saat sang istri sedang haid. Keharaman lain dalam berhubungan adalah memasukkan alat kelamin pria atau suami ke lubang belakang (dubur).
Adapun terkait memasukkan kelamin ke mulut (oral sex), Buya Yahya menganjurkan hal itu tidak dilakukan.
“Karena itu bukan wilayah bersih. Jijik,”katanya
Suami pun tidak boleh memaksa istrinya untuk melakukan hal demikian. Meski ada yang menyebut air mani tidak najis alias suci, namun tidak menutup kemungkinan ada cairan najis atau sisa air kencing yang menyertainya. Sehingga dikhawatirkan cairan najis itu akan tertelan.
Ia menilai orang terobsesi melakukan oral sex karena pengaruh tontonan buruk di media (video porno). Banyak pilihan cara yang elegan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam untuk menyenangkan pasangan.
“Itu karena tontonannya salah,”katanya
Baca Juga: Detik-detik Gempa Tewaskan 46 Orang di Sichuan China, Jiang Pasrah di Lantai 31 Apartemen