PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga kuat tidak hanya melakukan gratifikasi atau korupsi bernilai Rp1 miliar, namun mencapai ratusan miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam keterangan persnya di kantornya pada Senin, 19 September 2022.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud MD yang dikutip dari keterangan pers di Kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Ia menerangkan, adapun dugaan tersebut, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD melanjutkan, PPATK per hari ini telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar. Ia menjelaskan, ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, di antaranya terkait dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Menurutnya, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Lukas Enembe.
Ia melanjutkan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," terang Yustiavandana.
Ia meneruskan, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," jelas Yustiavandana. (Arif KF)
- Gaya Bercinta yang Dilarang Dalam islam
Baca Juga