PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan kliennya. Keterangan tersebut dilansir dari video tiktok @tobellyboy pada Minggu, 18 September 2022.
Ia mengungkapkan, meski pihaknya sudah berusaha maksimal dengan mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu, akan tetapi kasus ini masih jalan di tempat.
"Tetapi sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," kata Kamarudin. Dilansir dari video tiktok @tobellyboy pada Minggu, 18 September 2022.
Ia juga mengaku, sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena ayah Brigadir J, Samuel juga sudah lelah dan menyerah untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," jelas Kamarudin.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak. Kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang, kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan," lanjutnya.
Menurut Kamarudin, hal tersebut dirinya mewajarkan dan tidak merasa keberatan. Akan tetapi, Justru yang membuatnya kecewa adalah kinerja Polri yang menurutnya sangat lambat.
Diketahui, sejak bulan Juli 2022 proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini belum menemui titik terang. Saat ini kasus tersebut terancam fallout karena sudah tiga bulan kasus tersebut tidak masuk ke persidangan.
"Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi artinya sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," tegas Kamaruddin.
Baca Juga: Cabuli Siswa SD, Kuli Bangunan di Banyumas Ditangkap
Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga hari ini hanya ada lima tersangka utama dan enam tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," terang Kamaruddin. (Arif KF)