Ironis, Oknum ASN yang Timbun BBM Besubsidi di Kudus Hanya Diberhentikan Sementara

Purwokerto | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 21:56 WIB
Ironis, Oknum ASN yang Timbun BBM Besubsidi di Kudus Hanya Diberhentikan Sementara
Solar bersubsidi yang diduga ditimbun di salah satu gudang di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Antara)

Nahasnya ditengah hiruk pikuk kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, ada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan untuk melakukan penimbunan BBM tersebut.

Terbaru, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah memberhentikan sementara ASN yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati Kudus per tanggal 15 September 2022," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno di Kudus, Senin, (19/09/2022).

Meskipun diberhentikan sementara, lanjut Putut, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari yang selama ini diterima.

Pemberhentian sementara tersebut, juga sesuai dengan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Pemkab Kudus juga menyayangkan hal itu, karena sebelumnya para ASN sebelum dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji, salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selain itu juga ada sumpah setia akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti kepada bangsa dan negara.

Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Berdasarkan rilis Polda Jateng, pelaku berinisial AW (42) yang merupakan ASN di Kudus diduga menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Tersangka AW mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka AR kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan jumlah Solar mencapai 12 ton.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Gudang yang menjadi tempat penimbunan Bio Solar di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih dipasangi garis polisi. Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung BBM bersubsidi tersebut.* (ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Hemat BBM untuk Mobil

Cara Hemat BBM untuk Mobil

| Minggu, 18 September 2022 | 14:13 WIB

BPH Migas Sebut Digitalisasi Penyaluran BBM Jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran

BPH Migas Sebut Digitalisasi Penyaluran BBM Jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran

| Selasa, 13 September 2022 | 20:41 WIB

Viral Pria Pelontos Terekam Lempar Api di SPBU Cirebon hingga Picu Kebakaran, Berjalan Santai Setelahnya

Viral Pria Pelontos Terekam Lempar Api di SPBU Cirebon hingga Picu Kebakaran, Berjalan Santai Setelahnya

| Kamis, 08 September 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya

Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 13:30 WIB

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

The Weeknd Didapuk Jadi Presenter Anime of the Year di Anime Awards 2026

The Weeknd Didapuk Jadi Presenter Anime of the Year di Anime Awards 2026

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi

Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia

Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia

News | Senin, 13 April 2026 | 13:23 WIB

ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka

ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka

Banten | Senin, 13 April 2026 | 13:23 WIB

Kekalahan Tipis dari Thailand di Final Piala AFF 2026, Ini Kata Ketum FFI

Kekalahan Tipis dari Thailand di Final Piala AFF 2026, Ini Kata Ketum FFI

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:18 WIB

Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini

Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 13:18 WIB

Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan

Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:17 WIB

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

Sumut | Senin, 13 April 2026 | 13:16 WIB