Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

Purwokerto

Jum'at, 23 September 2022 | 07:49 WIB
Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK
KPK menunjukkan barang bukti OTT korupsi pejabat MA (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung ternoda. Dari lembaga itu, KPK menangkap sejumlah pejabat, termasuk satu hakim agung bernama Sudrajad Dimyati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

OTT itu disebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Kronologinya, pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, 

OTT bermula ketika KPK mengendus adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno (pengacara) kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.

Usut punya usut, Desy diduga merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.

"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kataKetua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022), dikutip dari suara.com.

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim 

KPK menangkap Desy di kediamannya keesokan harinya. Uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000 turut disita.

Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah turut diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. 

baca juga

"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli.

Perjalanan Kasus

Ini berawal dari llaporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Heryanto dan Eko merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Karenanya, mereka mengajukan kasasi ke MA.

Dalam prosesnya, Yosep dan Eko diduga telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.

"Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli.

Pegawai MA yang diduga bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah DY dengan imbalan sejumlah uang.

DY kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie (MH)  dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Firli menyebut DY menerima  uang senilai SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep dan Eko.

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.

Tidak ada makan siang gratis. Lewat suap itu,  putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkamelanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut nama-nama 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA 

1.  Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung

7. Yosep Parera, pengacara

8. Eko Suparno, pengacara

9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Hanya Minta Doa Terbaik

Ditanya Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Hanya Minta Doa Terbaik

Purwokerto | Kamis, 22 September 2022 | 22:51 WIB

Megawati Minta Para Kader PDI P Fokus Lakukan Kerja Riil di Masyarakat

Megawati Minta Para Kader PDI P Fokus Lakukan Kerja Riil di Masyarakat

Purwokerto | Kamis, 22 September 2022 | 22:05 WIB

Tambah Cuan dari Bagi Hasil Iklan di YouTube Shorts? Ini Caranya

Tambah Cuan dari Bagi Hasil Iklan di YouTube Shorts? Ini Caranya

Purwokerto | Kamis, 22 September 2022 | 22:02 WIB

Terkini

Tragedi Berdarah di Parit Sawah: Misteri Luka Sayat di Leher Buyani yang Menggegerkan Sumenep

Tragedi Berdarah di Parit Sawah: Misteri Luka Sayat di Leher Buyani yang Menggegerkan Sumenep

Jatim | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:04 WIB

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Kaca Gedung BGN Pecah, Polisi Bantah Dugaan Peluru Nyasar

Kaca Gedung BGN Pecah, Polisi Bantah Dugaan Peluru Nyasar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Moisturizer Apa yang Cepat Memutihkan? Ini 5 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah dan Glowing

Moisturizer Apa yang Cepat Memutihkan? Ini 5 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:01 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Romantic ala Miyeon i-dle, Feminin tapi Tetap Standout!

4 Ide OOTD Eclectic Romantic ala Miyeon i-dle, Feminin tapi Tetap Standout!

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:00 WIB

Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

Sumut | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:53 WIB

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:51 WIB

Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?

Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:51 WIB

Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?

Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

×